Dari hasil pemeriksaan petugas polres Malang, tersangka mengaku melakukan pencabulan yang korbannya lebih dari tiga anak. Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap salah satu siswinya terakhir dilakukan pada Senin (13/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan modus memanggil korban disuruh ke musholah kemudian di dalam mushola tindak asusila dilakukan tersangka, siswi tersebut dicium pipi serta di buka pakaian bawah dan diraba pahanya. Korban sempat berteriak tapi mulutnya dibungkam oleh tersangka. Teriakan korban ternyata di dengar temannya yg kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman dan orang tuanya. Karena tidak terima atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Kepala Desa setempat yang meneruskan laporan ke Unit PPA Polres Malang.
Dalam pemeriksaan saksi2 terungkap bahwa ada 6 anak yang menjadi korban, tetapi tersangka mengaku hanya 4 anak yang menjadi lampiasan nafsunya.
Aksinya dilakukan dibeberapa tempat seperti di musholah, kamar mandi, ruang kosong yang masih dalam lingkup sekolah. Tersangka mengaku khilaf dan mengatakan bahwa ciuman yang dilakukan merupakan kasih sayang layaknya orang tua terhadap anaknya. Saat ini tersangka ditahan di polres Malang untuk dilakukan proses hukum karena melanggar tindak pidana dan dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
FOR INFO CALL US
08155559151
corpsmilitary@gmail.com
